BENGKULU, BEKENTV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Jerangla Tinggi, Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2022 dengan hukuman yang bervariasi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (29/1/2026).
Ketiga terdakwa yakni Tatang Sumitra Arduna selaku mantan Kepala Desa Jerangla Tinggi, Komarudin selaku mantan Sekretaris Desa, dan Feti Apriana selaku mantan Bendahara Desa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
















