Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa enam saksi dihadirkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses lelang serta menelusuri aliran dana proyek.
“Termasuk mendalami dugaan aliran uang Rp110 juta yang disebut masuk ke rekening saksi Eli,” kata Arief.
Dalam perkara ini, sebanyak 12 terdakwa didakwa terlibat dalam kasus korupsi. Mereka di antaranya mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Lianto, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan drh Rahmat Fajar, serta pejabat fungsional Junaidi Habdilah.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
















