Selain itu, sejumlah saksi dari perusahaan penyedia jasa mengungkap praktik peminjaman bendera perusahaan untuk mengikuti tender proyek. Herman Sulistyowati, Direktur CV Duta Raflesia, mengatakan perusahaannya hanya dipinjam terdakwa Jefri untuk mengikuti lelang, sementara seluruh tanggung jawab pekerjaan berada di tangan peminjam.
“Saya hanya menyerahkan dokumen perusahaan,” ujarnya.
Saksi lainnya, Yoga Fusandi selaku Wakil Direktur CV Sutan Semaku Jaya, mengaku menerima fee sekitar Rp7 juta atau sekitar 5 persen dari nilai proyek setelah perusahaannya dipinjam oleh terdakwa Yulius.
“Asalkan ada komitmen, saya persilakan. Saya dapat sekitar Rp7 juta,” jelas Yoga.
















