BENGKULU, BEKENTV – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (24/2/2026).
Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.
Pada persidangan tersebut, Eli Agusti, istri Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia membantah menerima aliran dana sebesar Rp110 juta yang disebut-sebut masuk ke rekeningnya setelah proyek di Dinas Pertanian selesai dikerjakan.
“Saya tidak pernah menerima uang itu,” tegas Eli di ruang sidang.
















