Para terdakwa yang menandatangani surat pernyataan itu antara lain Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang, dan Andy Putra. Mereka menyatakan akan menyerahkan sisa kerugian negara dari beberapa rekening mereka.
Hingga saat ini, dana sitaan yang telah diserahkan mencapai lebih dari Rp110 miliar. Sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp28.309.608.981,71 harus diserahkan paling lambat 13 Maret 2026. Jika tidak, aset tambang dan properti milik terdakwa akan dilelang untuk menutupi kekurangan pembayaran.
“Untuk pengembalian kerugian negara, kami menunggu hingga 13 Maret 2026. Apabila hingga tanggal tersebut belum dibayarkan secara penuh, maka sejumlah aset akan dilakukan pelelangan,” tegas Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Dwi Pranoto.
















