BENGKULU, BEKENTV – Sidang kasus dugaan penyimpangan di sektor pertambangan batubara di Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/3/2026).
Di dalam persidangan, para terdakwa menyatakan pengakuan bersalah dan menyampaikan kesediaannya untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp159.812.890.712,91.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh para terdakwa sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum.
“Benar, malam tadi dalam persidangan kasus korupsi sektor pertambangan, terdakwa Bebby Hussy dan rekannya memberikan pernyataan pengakuan bersalah. Mereka mengakui perbuatannya dan siap mengembalikan kerugian negara,” ujar Denny Agustian.
















