“Hari ini kita bacakan eksepsi dalam eksepsi sudah kita sampaikan mengenai keberatan kami terkait kerugian yang dihitung oleh KAP terlalu besar dan tidak jelas dasarnya,” ungkap Joni Bastian.
Joni Bastian juga meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan dan menerima eksepsi PH.
“Kita juga minta Majelis Hakim membatalkan dakwaan dan menerima eksepsi kami,” lanjut Joni.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya Kerugian Negara yang dikeluarkan itu dari BPKP, BPK atau inspektorat, bukan dari KAP.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan keabsahan Kerugian Negara yang digunakan sebagai dasar dakwaan.
Dua terdakwa dalam kasus ini, Bujang HR Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu, didakwa merugikan negara Rp12 miliar berdasarkan pasal Primair dan Subsidair pada pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
















