“Kami keberatan atas dakwaan jaksa dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini,” tegas Joni Bastian.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, serta pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Kedua terdakwa menyatakan siap membela diri untuk membuktikan kebenaran dan menepis dakwaan dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Kota Bengkulu.
















