Kuasa hukum Parizan Harmedi, Ana Tasya Pase, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun demikian, ia menegaskan akan membantah dakwaan tersebut pada tahap pembuktian.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta akan kami bantah pada saat pembuktian, termasuk dengan menghadirkan saksi meringankan,” ujar Ana Tasya Pase.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bujang HR, Joni Bastian bersama Hartius, menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Mereka mengajukan eksepsi dengan alasan perhitungan kerugian negara yang disebutkan dinilai terlalu besar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
















