5. Mualaf
Sebagai orang yang baru saja masuk Islam atau mualaf ini juga termasuk dalam daftar berhak menerima zakat.
Tujuan pemberian zakat kepada mualaf adalah sebagai bentuk pendukung penguatan iman dan juga takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Tidak hanya itu, hal lainnya yakni untuk mempererat tali persaudaraan sesama manusia, sehingga terlihat bahwa pemberian zakat memiliki peran penting dalam hubungan sosial.
6. Fisabilillah
Golongan yang berhak menerima zakat lainnya adalah fisabilillah, dapat diartikan sebagai seseorang atau lembaga yang punya kegiatan utama di jalan Allah Ta’ala. Tujuannya guna dapat menegakkan agama Islam.
















