3. Riqab
Selain miskin, golongan lainnya ada riqab yakni bisa diartikan sebagai budak, atau hamba sahaya.
Golongan ini termasuk dalam orang yang berhak menerima zakat.
Dalam bahasa Arab riqab bermakna hamba sahaya yakni orang yang dipekerjakan. Diketahui bahwa hamba sahaya di zaman Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sangat banyak dan rata-rata mengabdi pada kafir Quraisy.
4. Gharim
Selanjutnya ada gharim atau gharimin yang merupakan orang yang tengah terlilit utang.
Bahkan, bagi mereka yang tengah dalam keadaan sulit terlilit utang cukup besar berhak menerima saluran zakat.
Berikut syarat-syarat gharim yang berhak menerima zakat adalah:
- Muslim
- Al-Faqr (miskin)
- Utang bukan karena maksiat
- Tidak mampu mencari penghasilan lagi (karena sakit berat)
- Bukan termasuk keturunan Bani Hasyim (kerabat Rasulullah Saw)
- Waktu pelunasan sudah jatuh tempo
- Gharim yakni tidak termasuk dalam tanggungan orang yang berzakat (muzakki)
Kemudian, para ulama pun mensyaratkan bahwa utang tersebut harus digunakan dalam kepentingan halal. Jika utang digunakan untuk hal maksiat, hal tersebut bukan termasuk golongan gharim.
















