“Kedatangan saya ke inspektorat ini tidak lain untuk melaporkan oknum EJ selaku PPPK ulahnya melakukan asusila dengan wanita bukan muhrimnya,” sampai JA.
Tak hanya soal asusila, JA juga mengungkap adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pihak ketiga (SOS). Dalam sebuah pertemuan pada 16 Agustus 2025, SOS diduga meminta uang dalam jumlah besar sebagai syarat perdamaian agar video tersebut tidak disebarkan.
“EJ berjanji akan meninggalkan perempuan itu, Namun konflik kembali memanas saat pada 16 Agustus 2025, pertemuan antara kedua pihak terjadi. Dalam pertemuan tersebut, SOS disebut meminta sejumlah uang dengan dalih penyelesaian masalah. Bahkan, menurut pengakuan, permintaan tersebut mencapai Rp 30 juta sebagai syarat damai. Alhasil, kami tidak menyanggupi permintaan itu, video tersebut akhirnya disebarkan,” ujarnya.
















