Pemberian dana disebut sebagai bentuk komitmen untuk mempermudah penerbitan izin usaha pertambangan PT RSM.
Penyidik menilai, sebagai kepala daerah, Imron Rosyadi seharusnya memastikan seluruh proses perizinan pertambangan berjalan sesuai aturan, mengingat sektor pertambangan memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.
Mantan bupati Bengkulu Utara dua periode tersebut sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Selasa (10/2/2026).
Dengan bertambahnya tersangka, kasus korupsi sektor pertambangan batu bara di Bengkulu semakin menjadi sorotan. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.
















