“Keputusan bupati itu tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada kajian teknis, administrasi, dan hasil pemeriksaan lapangan,” kata Pola.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa dalam proses pemindahan kuasa pertambangan tidak dikenakan biaya sebesar 10 persen dari nilai transaksi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai merugikan negara secara langsung.
Peran Imron Rosyadi juga dikaitkan dengan aliran dana sebesar Rp600 juta yang berasal dari Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
















