Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM disusun dan disahkan tidak sesuai ketentuan hukum lingkungan. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa proses perizinan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibat kebijakan dan keputusan tersebut negara mengalami kerugian dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara dari penjualan batubara yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2009 hingga 2013 mencapai USD 83.046.585,63. Selain itu, kerugian akibat kerusakan lingkungan ditaksir sebesar Rp258.902.189.101.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa penerbitan keputusan bupati tidak memenuhi persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.
















