Menurut Efredy, penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman bukan bertujuan untuk menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas serta upaya menciptakan ketertiban umum dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta ketertiban umum. Untuk itu, peran serta dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik.
















