“Petugas kami tidak bekerja secara sepihak. Semua kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum. Apabila ada pihak yang melakukan pengancaman, intimidasi, atau mencoba menghalangi petugas saat bertugas, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Efredy.
Ia menjelaskan, dalam praktik di lapangan, Satpol PP kerap menghadapi berbagai dinamika, termasuk adanya penolakan dari sebagian masyarakat.
Namun demikian, Efredy menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak boleh disertai tindakan melawan hukum, apalagi sampai mengancam keselamatan petugas.
“Jika ditemukan adanya masyarakat yang mengancam atau mengganggu petugas saat menjalankan penertiban, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
















