BENGKULU, BEKENTV – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan bahwa setiap bentuk pengancaman, intimidasi, maupun gangguan terhadap petugas saat menjalankan tugas penertiban dapat berujung pada sanksi pidana.
Penegasan ini disampaikan sebagai upaya menjaga kewibawaan aparat pemerintah daerah sekaligus menjamin kelancaran pelaksanaan penegakan peraturan daerah di lapangan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa seluruh petugas Satpol PP yang diterjunkan ke lapangan bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
















