BENGKULU, BEKENTV – Merespons laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di ruas jalan komplek perkantoran Pemkab Seluma, Satlantas Polres Seluma bergerak cepat dengan mengintensifkan patroli rutin.
Langkah ini diambil guna memastikan keamanan pengguna jalan dan mencegah aksi kebut-kebutan yang meresahkan warga.
Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan, melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga edukasi.
Petugas di lapangan memberikan sosialisasi tegas mengenai konsekuensi hukum bagi para pelaku balap liar.
“Jadi selain berpatroli, personel juga melakukan sosialisasi. Mengenai ancaman pidana dan penjara. Berdasarkan pasal 115 huruf b undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dijelaskan bahwa pengemudi dilarang melakukan balapan liar di jalan raya atau jalan umum. Bagi yang melanggar diancam pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp3 juta,” tegas Kasat Lantas.
















