“Hanya satu tempat ditemukan menjual di atas HET kami memberikan teguran serta imbauan,” ungkapnya.
Menurut Satgas masih ada yang menjual harga di atas HET itu karena menghabiskan stok lama. Sementara untuk stok baru harga sudah menyesuaikan dengan HET.
Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan HET zona II Bengkulu beras jenis medium Rp14.000 per kilogram dan beras premium Rp15.400 per kilogram. (Imron)
















