Lanjut, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dari hasil pengecekan masih ditemukan ada pelaku usaha beras, baik distributor, agen, gerai retail dan minimarket yang menjual beras jenis premium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sedangkan untuk provinsi Bengkulu sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi terbagi delapan Zona, Provinsi Bengkulu masuk pada Zona 2 (dua) dengan Harga Eceran Tertinggi beras jenis medium Rp14.000/kg dan beras Premium Rp15.400/kg.
Untuk diketahui di empat kabupaten yakni Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara dan Kepahiang harga beras jenis medium masih di harga Rp13.100 hingga Rp13.750 dibawah Harga Eceran Tertinggi. Namun sebaliknya untuk jenis premium berada pada harga Rp14.500 hingga Rp17.000/ kilogram.
















