“Satgas lakukan pengecekan langsung ke pelaku usaha untuk harga beras, yang dimulai pada Rabu 22-24 Oktober 2025 di Sepuluh kabupaten/ kota,” Kata Kombespol. Aris Tri Yunarko, Kamis (23/10/2025).
Dibeberapa distributor dan agen ditemukan harga jual beras berada di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi).
Para pedagang yang menjual beras di atas HET, satgas tak segan-segan memberikan teguran tertulis agar menjualnya sesuai denganbHET yang sudah ditentukan sebab sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi terbagi delapan Zona, Provinsi Bengkulu masuk pada Zona 2 (dua) dengan Harga Eceran Tertinggi beras jenis medium Rp 14.000/kg dan beras jenis Premium Rp 15.400/kg,
















