Satgas menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran harga, maka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pedagang, ritel, distributor, minimarket, maupun pelaku usaha.
Selain pengawasan harga, Satgas Pangan juga memantau aspek keamanan dan mutu pangan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahan pokok yang beredar aman dikonsumsi masyarakat serta tidak menimbulkan dampak kesehatan. Produk pangan yang tidak memenuhi standar mutu berpotensi dikenakan sanksi pidana.
“Kegiatan ini merupakan salah satu program Polda Bengkulu untuk melakukan pemantauan dan pengecekan harga bahan pokok, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian.
















