“Siapa pun yang melapor akan kita proses. Nanti akan kita buktikan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak,” jelas Sudarno saat dikonfirmasi di Mapolresta Bengkulu, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam peristiwa kericuhan tersebut.
“Kalau terbukti keduanya melanggar hukum, maka keduanya akan kami proses,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari insiden penarikan kendaraan yang berujung ricuh di Jalan M. Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada Kamis (30/10/2025).
Saat itu, beberapa orang debt collector diduga hendak menarik satu unit mobil Daihatsu Luxio berwarna hitam karena menunggak cicilan. Namun, upaya itu mendapat perlawanan dari pemilik mobil, Tatang Heriyanto, seorang pedagang ayam asal Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban.
















