“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tersangka dan menelusuri sumber barang haram itu,” ujar AKP Noviaska.
Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Bengkulu, terutama di wilayah perbatasan dan daerah rawan.
“Upaya penindakan akan terus kami tingkatkan, dibarengi pencegahan agar masyarakat terlindungi dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana dalam KUHP.
















