Penangkapan YP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Mukomuko. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Berdasarkan data penyidik, YP tidak tercatat sebagai residivis kasus narkotika.
Setelah penyitaan, penyidik melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender. Proses dilakukan dengan melibatkan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, serta pihak terkait sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kanit Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Noviaska, menyampaikan bahwa penyelidikan belum berhenti pada satu pelaku.
















