BENGKULU, BEKENTV – Nakotika jenis sabu seberat 3,99 gram, hasil ungkapan kasus di Mukomuko dimusnahka oleh Polda Bengkulu melalui Subdit I Direktorat Reserse Narkoba.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kamis (26/2/2026), setelah seluruh proses administrasi dan hukum dinyatakan lengkap.
Kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial YP, warga Kelurahan Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. YP diamankan 4 Februari 2026 lalu di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita delapan paket sabu dengan total berat 3,99 gram. Barang bukti yang dikemas dalam beberapa paket menguatkan dugaan peran pelaku sebagai kurir sekaligus pengedar.
















