BENGKULU, BEKENTV – Proses hukum perkara dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kaur, Provinsi Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp2 miliar terus berlanjut.
Terbaru, penyidik Tipidkor Polda Bengkulu melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Semua barang bukti, berkas perkara, dan para tersangka diserahkan langsung penyidik Tipidkor Polda Bengkulu ke Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arif Wirawan.
Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Perwira Unit (Panit) 1, Iptu. Syaiful Bahri, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan tinngi Bengkulu, baik dari barang bukti, berkas hingga para tersangka.
















