Lebih lanjut, besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti orang sakit, lanjut usia, maupun ibu menyusui yang mengkhawatirkan kondisi bayinya disepakati sebesar Rp50.000 per jiwa/per hari.
Ia menjelaskan, nominal tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi dua kali makan dalam sehari sesuai standar masyarakat setempat.
Kemenag Bengkulu Selatan mengimbau agar seluruh masjid, musala, dan panitia zakat segera menyampaikan hasil keputusan ini kepada masyarakat.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar penyalurannya tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi para penerima.
















