Selain dalam bentuk bahan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
Hasil musyawarah menetapkan tiga kategori pembayaran, yakni:
1. Kategori Premium – Rp40.000 per jiwa
2. Kategori menengah – Rp35.000 per jiwa, dan
3. Kategori standar – Rp33.000 per jiwa.
Menurut Irawadi, penetapan kategori tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat sesuai kemampuan masing-masing, tanpa mengurangi ketentuan syariat yang berlaku.
“Besaran ini sudah mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku saat ini dan akan segera kami sosialisasikan,” ujar Irawadi.
















