BENGKULU, BEKENTV – Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan diambil melalui musyawarah bersama sejumlah unsur terkait yang digelar di Kantor Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu.
Kepala Kemenag Bengkulu Selatan, Irawadi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Zakat fitrah wajib dibayarkan per jiwa sebanyak 2,5 kilogram beras atau makanan pokok sesuai kebiasaan konsumsi masyarakat,” kata Irawadi.
















