Kategori dan Besaran Zakat Fitrah Seluma 2026
Masyarakat dapat menunaikan zakat dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 10 canting per jiwa. Namun, bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, Kemenag membaginya ke dalam tiga kategori:
Kategori I: Rp45.000 per jiwa
Kategori II: Rp40.000 per jiwa
Kategori III: Rp35.000 per jiwa
“Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah sesuai dengan kualitas beras yang mereka konsumsi,” ujar Haeriansyah, Senin (2/3).
Haeriansyah menganjurkan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pembayaran dilakukan lebih awal guna memudahkan proses penyaluran kepada para mustahik (penerima zakat).
















