Saat ini tercatat sebanyak 1.187 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bengkulu Selatan yang menerima gaji melalui instansi tempat mereka bertugas.
Berbeda dengan PPPK Paruh Waktu, penggajian PPPK Penuh Waktu telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran gaji disesuaikan dengan gaji PNS berdasarkan instansi penempatan, dan pencairannya dilakukan melalui Badan Keuangan Daerah.
Meski sistem penggajian PPPK Paruh Waktu belum berubah, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan seluruh penggajian PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2025.
“Insyaallah penggajian aman. Semuanya sudah masuk dalam APBD 2025,” kata Syaipul.
















