“Secara status mereka sudah ASN, tetapi dari sisi penggajian masih menggunakan mekanisme lama. Besarannya pun masih sama seperti ketika berstatus honorer,” ujar Syaipul.
Ia menjelaskan, bagi PPPK Paruh Waktu yang bertugas sebagai tenaga pendidik, gaji masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan melalui sekolah masing-masing.
Sementara untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan, gaji tetap dibayarkan oleh instansi tempat mereka bekerja.
“Kalau sebelumnya digaji dari dana BOS, sampai sekarang masih dari BOS. Belum ada anggaran tersendiri untuk PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
















