BENGKULU, BEKENTV – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bengkulu Selatan kini resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dari sisi penghasilan, gaji yang mereka terima masih sama seperti saat berstatus tenaga honorer.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan menyebut, hingga saat ini belum tersedia skema penganggaran khusus untuk penggajian PPPK Paruh Waktu.
Oleh karena itu, pembayaran gaji masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan menggunakan mekanisme lama.
Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Syaipul Baktiar, menjelaskan bahwa secara administratif PPPK Paruh Waktu telah berstatus ASN, namun sistem penggajian belum berubah.
















