Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, Jonni Manurung, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika kepada tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dan memasok narkotika kepada DN,” tegasnya.
Diketahui, DN merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2015. Meski pernah menjalani hukuman, ia kembali terjerat perkara serupa. Kondisi ini menjadi perhatian aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
















