Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diketahui merupakan target operasi. Tanpa perlawanan, DN berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip berwarna merah dengan berat bruto sekitar 1,18 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka ke Mapolresta Bengkulu.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket sabu dengan berat sekitar 1,18 gram. Tersangka mengakui barang itu miliknya,” jelas Endang.
Dalam pemeriksaan awal, DN mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang berada di wilayah Kota Bengkulu. Namun, identitas pemasok masih didalami penyidik.
















