Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu juga memberikan penjelasan terkait kewajiban fasilitas kesehatan (Faskes) dalam melayani peserta BPJS.
Ditegaskan bahwa Faskes tidak boleh membedakan pasien BPJS dengan pasien umum, karena peserta BPJS juga membayar iuran dan Faskes dapat melakukan klaim pelayanan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Anggara, menyampaikan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya bagi peserta yang iurannya ditanggung melalui APBN.
“Untuk kepesertaan yang ditanggung APBN, kewenangan penonaktifan ada di pusat. Sementara yang dibayarkan melalui APBD Provinsi Bengkulu tetap aktif,” jelas Ricco.
















