“Satpol PP sudah memberikan surat imbauan kepada para pedagang untuk pindah ke Pasar Bawah. Lurah dan camat juga sudah mengeluarkan surat untuk pedagang di Tebat Rukis dan Kota Ibul,” ujar Roni.
Roni mengungkap, sekitar tujuh pedagang sempat menghubungi pihak Pokdarwis karena mereka tidak lagi diperbolehkan berjualan di pinggir jalan.
Para pedagang menilai relokasi tersebut bisa menjadi solusi, apalagi menjelang Ramadan yang biasanya aktivitas ekonomi meningkat.
Namun, pada hari pertama pelaksanaan, para pedagang tiba-tiba membatalkan kepindahan mereka. Hal itu dipicu oleh ketidakseragaman penertiban di lapangan.
















