“Kami sudah melakukan koordinasi dengan UKPBJ dan pengumpulan informasi awal. Jika masyarakat memiliki informasi terkait hal ini, silakan disampaikan,” ujarnya.
Heru menegaskan, tanpa adanya kontrak, maka tidak mungkin dilakukan pembayaran karena di dalam kontrak diatur hak dan kewajiban antara para pihak.
“Kalau belum ada ikatan kontrak, bagaimana bisa dilakukan pembayaran? Kewajiban pihak pertama dan pihak kedua pun belum ada,” pungkasnya.
Sebagaimana informasi yang beredar, rehabilitasi rumdin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu disebut-sebut menelan anggaran senilai Rp1,3 miliar.
Namun saat dicek di website resmi LPSE Provinsi Bengkulu, tak ditemukan kegiatan rehabilitasi itu. Adapun yang ada di website LPSE Provinsi Bengkulu yakni rehabilitasi rumdin Wakil Ketua DPRD dengan anggaran sekitar Rp2,4 miliar.
















