“Harus jelas prosesnya mulai dari tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pelelangan, penetapan jadwal pelaksanaan, hingga penandatanganan kontrak. Jika tahapan-tahapan ini belum dilakukan, maka pekerjaan tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Heru menambahkan, hingga saat ini Inspektorat Provinsi Bengkulu belum menerima berkas apapun terkait kontrak pekerjaan tersebut.
“Hingga detik ini kami belum menerima ikatan kontrak apapun,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai melakukan pengumpulan informasi awal dan berkoordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
















