BENGKULU, BEKENTV – Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian terhadap proyek rehabilitasi rumah dinas (rumdis) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang disinyalir dikerjakan tanpa kontrak.
“Kami sudah melakukan penelitian terkait hal itu. Prinsipnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Heru di sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas oleh KPK RI, pada 4 November 2025.
Ia menjelaskan, dalam PP tersebut ditegaskan bahwa suatu pekerjaan tidak boleh dilaksanakan apabila belum tersedia anggaran. Selain itu, meski anggaran tersedia, pekerjaan juga tidak dapat dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
			
    	








							






