Dari sisi komposisi, sektor Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi kontributor terbesar melalui royalti dengan nilai Rp12,08 miliar. Sementara itu, DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 telah tersalurkan Rp2,98 miliar, dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor migas, non-migas, serta perkebunan mencapai lebih dari Rp2,83 miliar.
Selain minerba, potensi unggulan lain seperti perikanan, kehutanan, dan panas bumi (geothermal) juga turut menyumbang terhadap penerimaan DBH di Bengkulu.
Irfan menjelaskan, kelancaran penyaluran DBH pajak dan PBB tidak lepas dari percepatan proses rekonsiliasi pajak pusat yang dipungut daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DBH dan Dana Alokasi Umum (DAU).
















