BENGKULU, BEKENTV – Konflik lahan berkepanjangan antara warga Desa Air Napal dan Desa Genting, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan perusahaan perkebunan kembali mengemuka.
Puluhan warga dari dua desa tersebut mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Aspirasi warga disampaikan dalam forum hearing bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Senin 12 Januari 2026.
Dalam hearing tersebut, warga menegaskan ratusan hektare lahan desa yang telah mereka kelola secara turun-temurun diduga masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan eks PT Bio Nusantara Teknologi, yang kini berganti nama menjadi PT Sandabi Indah Lestari (SIL).
















