NASIONAL, BEKENTV – Sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan sebagian besar kebijakan tarif pemerintahannya melanggar hukum, Presiden Donald Trump justru mengumumkan kebijakan baru yang lebih keras. Pada Sabtu (21/2/2026) waktu setempat, ia menetapkan bea masuk atas barang impor ke Amerika Serikat sebesar 15 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun media sosial Truth Social. Trump menilai putusan pengadilan sebagai keputusan yang merugikan negaranya. Ia menyebut tarif 15 persen sebagai batas tertinggi yang menurutnya masih bisa diberlakukan secara sah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan dengan suara 6-3 bahwa presiden tidak memiliki kewenangan menerapkan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977. Putusan itu memukul fondasi kebijakan perdagangan Trump yang selama ini menjadi alat utama dalam menekan mitra dagang.
















