NASIONAL, BEKENTV – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra saudagar minyak Riza Chalid, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Selain pidana badan, Kerry juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ancaman 190 hari kurungan jika tidak dibayar.
Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam skema yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat dini hari (26/2).
















