Modus operandi ini diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dan memperkaya pihak tertentu. Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari praktik ilegal tersebut.
Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini demi memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap aset daerah. (Imron)
















