“Pemasangan plang penyitaan tanah dan bangunan kios di Pasar Panorama dilakukan hari ini sebagai bentuk penyelamatan dan pemulihan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu,” ujar Wisdom.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka Feri Hermedi membangun sekitar 48 kios baru di atas lahan milik Pemkot Bengkulu tanpa melalui prosedur administrasi yang sah. Kios-kios tersebut kemudian disewakan atau dijual kepada para pedagang dengan harga bervariasi antara Rp54 juta hingga Rp310 juta per unit.
Pedagang yang tidak mau membayar dipaksa meninggalkan lokasi secara paksa. Aksi tersebut berjalan mulus karena posisi Feri sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu membuat para pedagang tidak berani menolak.
















