BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita puluhan kios dan ruko di kawasan Jalan Semangka, Pasar Panorama Bengkulu, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang diduga disalahgunakan dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset daerah.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Feri Hermedi, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu, dan Bujang HR, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Marjek Ravilo, SH, MH, membenarkan bahwa penyitaan dilakukan sebagai langkah hukum untuk memulihkan aset pemerintah yang sebelumnya dijual dan disewakan secara ilegal.
















