Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejati Bengkulu membentuk tim jaksa gabungan. Sementara itu, penasihat hukum Soni Adnan menyatakan kliennya hanya menjalankan perintah pemegang saham mayoritas perusahaan.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmen menyelesaikan proses pidana secara tuntas sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Perkara korupsi pertambangan ini termasuk salah satu yang terbesar di Provinsi Bengkulu.
















